Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Miliki Ribuan Obat Terlarang

Antara
Dua tersangka dan barang bukti ribuan obat terlarang yang diamankan Polres Tabalong, Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

TABALONG, iNews.id - Dua orang pemuda di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena terkait dugaan kepemilikan ribuan obat terlarang. Kedua pelaku yakni berinisial RM (25) warga Desa Uwie, dan JW (20) warga Desa Mura Uya.

Kedua pelaku ditangkap polisi di depan warung Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.

"Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (31/1/2023).

Dia mengatakan, sebelum penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya menerima laporan adanya balapan liar di Desa Muara Uya.

Mendapat laporan itu, kemudian petugas menuju lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang membuang bungkusan plastik.

Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM.

"Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

57 tahun lalu

Kronologi Wanita Tewas Ditikam saat Pesta Miras Lesbian di Tempat Kos Bandung

57 tahun lalu

Pesta Miras Lesbian di Bandung Berujung Petaka, 1 Orang Tewas Ditikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal