Polda Kalsel Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Mulai Tahun Mendatang

Antara
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan akan menerapkan aturan perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pribadi mulai tahun 2023 mendatang. Aturan ini akan mengubah dari awalnya warna dasar hitam menjadi putih.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan, perubahan warna pada TNKB secara bertahap berlaku mulai tahun 2022 berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Saat ini ketersediaan stok material TNKB dasar hitam masih ada sampai Desember 2022. Jadi, tahun anggaran 2023 mulai dicetak yang warna baru dasar putih," katanya, Jumat (27/5/2022).

Maesa menjelaskan, perubahan warna TNKB didasarkan pada hasil kajian dalam upaya optimalisasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Warna tulisan angka dan huruf hitam di atas dasar pelat putih dinilai dapat lebih efektif dibaca sistem e-TLE sehingga menekan peluang terjadinya kesalahan identifikasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

57 tahun lalu

Geger Razia Truk Pelat BL, Aktivis Muda Aceh Desak Kapolda Operasi Nopol BK

57 tahun lalu

Ramai Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Evaluasi Strobo dan Sirine

57 tahun lalu

Granat Ditemukan di Kalsel, Polres Banjar: Sisa Perang Dunia II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal