Perusahaan Pekerjakan Tenaga Asing di Banjarmasin Bakal Dikenai Retribusi

Antara
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (Foto: Antara)

BANJARMASIAN, iNews.id - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga asing pada rapat paripurna dewan, Selasa (23/11/2021). Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sepakat setuju dibahasnya Raperda tersebut.

"Saat kunjungan Wamenkumham ke daerah kita, beliau memasukkan Banjarmasin sebagai daerah yang ada pekerjaan asingnya," ujar Ibnu Sina, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, dari laporan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin, pekerjaan asing atau warga negara asing lebih 50 orang di kota ini.

"Perusahaan yang menampung mereka kan memiliki kewajiban mengurus dokumen seperti izin mempekerjakan tenaga asing, di sini ada potensinya untuk retribusi bagi daerah," katanya.

Oleh karena itu,  harus ada payung hukum bagi daerah untuk memungut retribusi dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau saya tidak khawatir pekerjaan asing banyak membanjiri di kota kita ini karena segmen tenaga kerja asing tidak mengambil pekerjaan lokal," ucap Ibnu Sina.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Mantan Kadispora Sukabumi dan Staf Perempuan Ditahan

57 tahun lalu

Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Sidang Militer Perkara Oknum TNI AL Bunuh Wartawati Juwita Akan Dimulai Awal Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal