Pembunuh Pacar Sesama Jenis di Banjar Terancam 15 Tahun Penjara

Antara
Tersangka YS pembunuh pacar sesama jenis di Banjar, Kalsel (Foto: Antara/Yose Rizal)

BANJARMASIN, iNews.id - Pelaku pembunuhan pacar sesama jenis di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial YS (23) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan menganiaya korban DH hingga meninggal dunia. Korban saat itu ditemukan bersimbah darah di jalan Banjar dengan sejumlah luka tusuk.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan perbuatan keji yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya perbuatan yang dilakukan tersangka YS berawal dari tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap korban. Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir 2 Pekan Lumpuhkan Jalur Alternatif Banjar–Banjarbaru, Sebagian Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Banjir Meningkat, Puluhan Warga Banjar Mengungsi ke Dataran Tinggi

57 tahun lalu

Terungkap Motif Perkelahian Maut 2 Lawan 1 di Banjar, Dipicu Uang Rp10.000

57 tahun lalu

Perkelahian Sengit 2 Lawan 1 di Banjar Terekam CCTV, 1 Tewas Ditikam

57 tahun lalu

Tak Kunjung Pulang, Pemancing di Banjar Ditemukan Tewas Tenggelam di Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal