Nekat Setrum Ikan di Danau Bangkau, Warga Ini Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti penyetruman ikan di perairan Danau Bangkau (Foto: Antara/Fathur/Ist)

HULU SUNGAI SELATAN, iNews.id - Seorang warga berinisial MR (25) warga Desa Mantaas, Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi gegara nekat menyetrum ikan di perairan Danau Bangkau, Selasa (29/6/2021). Diketahui, kegiatan menangkap ikan dengan alat tersebut tergolong ilegal.

Kasubag Humas Polres HSS AKP Suherman mengatakan, pengamanan pelaku sekitar pukul 01.00 Wita. MR ditangkap kelompok pengawasan masyarakat (Pokwasmas) dan Polair, karena diduga menangkap ikan secara illegal  dengan menggunakan alat setrum.

"Pelaku MR sudah diamankan di Polres HSS, setelah sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh Polsek Kandangan," katanya, Selasa (29/6/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit perahu motor, genset, dan peralatan setrum dan ikan hasil tangkapan, saat ini diamankan di Dinas Perikanan Kabupaten HSS. Pelaku yang diduga ilegal fishing ini akan disidik penyidik Dinas Perikanan Kabupaten HSS sesuai dengan kewenangannya. Sementara pihak Polres HSS hanya melakukan pengawasan, pengamanan dan pendamping.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

57 tahun lalu

Dikira Resto, Kepala SMAN di Kalsel Tak Tahu Tempat Acara Perpisahan Siswa Ternyata Klub Malam

57 tahun lalu

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara terkait Illegal Fishing

57 tahun lalu

Operasi Illegal Fishing Turangga, Polda NTT Tangkap Pelaku Bom Ikan di Ende

57 tahun lalu

Muhidin-Hasnuryadi Deklarasi Maju Pilkada Kalsel, Misi Pebaikan Pembangunan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal