"Saya sudah tanda tangani untuk diberlakukan secara resmi 1 September 2020," katanya.
Dalam penerapan secara resmi tersebut akan dilaksanakan kegiatan apel pelepasan petugas yang bakal melakukan giat ke pelosok-pelosok untuk menertibkan warga yang masih belum menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Penerapan perwali akan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Kami menggandeng para tokoh agama dan tokoh masyarakat itu untuk menyiarkan perwali tersebut. Semoga para tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa datang," ujarnya.
Ibnu Sina menambahkan, sebagaimana diketahui, penerapan penegakan hukum protokol kesehatan ini terkhusus untuk menegakkan disiplin bagi masyarakat untuk memakai masker. Bagi yang tidak taat, akan ada sanksi.
"Sanksi yang dikenakan bagi yang tidak menaati perwali ini merupakan sanksi administrasi," katanya.
Sanksi administrasi itu meliputi, teguran lisan atau teguran tertulis. Warga yang melanggar juga bakal dikenakan denda administratif paling banyak Rp100.000.