Mulai Besok, Warga Banjarmasin Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp100.000

Antara
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali Nomor 68 tahun 2020, Senin (31/8/2020).(Foto: Diskominfotik Banjarmasin)

"Saya sudah tanda tangani untuk diberlakukan secara resmi 1 September 2020," katanya.

Dalam penerapan secara resmi tersebut akan dilaksanakan kegiatan apel pelepasan petugas yang bakal melakukan giat ke pelosok-pelosok untuk menertibkan warga yang masih belum menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Penerapan perwali akan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Kami menggandeng para tokoh agama dan tokoh masyarakat itu untuk menyiarkan perwali tersebut. Semoga para tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa datang," ujarnya.

Ibnu Sina menambahkan, sebagaimana diketahui, penerapan penegakan hukum protokol kesehatan ini terkhusus untuk menegakkan disiplin bagi masyarakat untuk memakai masker. Bagi yang tidak taat, akan ada sanksi.

"Sanksi yang dikenakan bagi yang tidak menaati perwali ini merupakan sanksi administrasi," katanya.

Sanksi administrasi itu meliputi, teguran lisan atau teguran tertulis. Warga yang melanggar juga bakal dikenakan denda administratif paling banyak Rp100.000.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal