MUI Terbitkan Fatwa Salat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Panduannya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi. (Foto Ist).

C. Penggunaan Masker Saat Shalat
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat.
2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

II. REKOMENDASI
1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.
3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

57 tahun lalu

Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

57 tahun lalu

MUI Lumajang Perbolehkan Sound Horeg Digelar dengan Catatan

57 tahun lalu

Jokowi Salat Jumat Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Tegal, Warga Berebut Salaman

57 tahun lalu

Momen Haru Anak Unggah CCTV saat Ayah Wafat dalam Keadaan Sujud di Masjid Lawang Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal