JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya memutuskan semua moda transportasi mulai beroperasi lagi pada Kamis (7/5/2020) besok. Namun semua moda transportasi angkutan udara, laut, kereta api, dan bus menaati protokol kesehatan.
Dia mengatakan keputusan itu sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Nanti dimungkinkan semua moda transportasi kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Operasinya mulai besok dengan kriteria khusus," kata Budi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi orang yang bisa menggunakan moda transportasi. Penetapan kriteria disusun oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan.
Salah satu kriteria yang dibolehkan yaitu bepergian untuk tugas negara bagi pejabat negara termasuk anggota DPR. Namun dia menegaskan pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang itu untuk pulang mudik.