Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Kalsel Masih Batasi Kegiatan Masyarakat di Zona Merah

Antara
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 telah dicabut Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Namun Polda Kalimantan Selatan masih membatasi kegiatan masyarakat di zona merah.

"Daerah dengan kategori oranye dan merah tetap kita batasi untuk mencegah penyebaran yang rentan terjadi jika ada kerumunan orang," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Selasa (30/6/2020).

Polda Kalsel akan rapat bersama Gugus Tugas Provinsi terkait kebijakan dalam aktivitas kegiatan masyarakat yang dibolehkan dalam masa transisi menuju normal baru. Sehingga diharapkan Nico, aturan yang dipakai sejalan dengan kebijakan pusat.

"Pada prinsipnya kami tak melarang masyarakat berkegiatan namun harus mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai menjadi kontra produktif dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19," kata dia.

Dia mengakui kedisiplinan masyarakat masih perlu ditingkatkan dalam hal mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Ribuan Ikan Nila dan Bawal Mati Mendadak di Banjar Kalsel, Ada Apa?

20 hari lalu

Kebakaran di Banjar Kalsel, 5 Rumah Warga Hangus Dilalap Api

28 hari lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

1 bulan lalu

Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Zero ODOL 2027 di Kalsel

2 bulan lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal