BANJARBARU, iNews.id - Operasional Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin dibatasi selama larangan mudik 2021. Bandara hanya melayani penumpang di luar kepentingan mudik.
"Ada pengecualian bagi mereka yang punya kepentingan selain mudik, sehingga penumpang seperti inilah yang kita akomodir," kata General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Amiruddin Florensius, Kamis (22/4/2021).
Amiruddin mendukung kebijakan pemerintah yang tahun ini melarang mudik masyarakat saat momen Lebaran Idul Fitri terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021, sehingga pihaknya bakal secara ketat melakukan pengawasan calon penumpang pesawat.
"Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan tugas ataupun lainnya untuk membuktikan ada keperluan penting sehingga melakukan perjalanan termasuk misalnya orang sakit dan sebagainya," papar dia.
Selain itu, surat keterangan bebas Covid-19 baik tes cepat antigen, tes usap PCR maupun tes GeNose C19 yang mulai tersedia di bandara terbesar di Kalimantan Selatan itu, wajib ditunjukkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin yang melakukan pemeriksaan.