Sebanyak 26 akun resmi media sosial tim pasangan calon pemilihan gubernur Kalsel terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan.
Adapun 26 akun tersebut terdiri dari 18 milik pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin serta 8 akun milik kandidat nomor urut 2 yaitu Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Sedangkan untuk kampanye tatap muka, ditegaskan Kapolda pula wajib mematuhi protokol kesehatan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Nico menekankan jajarannya harus berpedoman kepada tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Dia berharap sinergitas antara jajaran dapat ditingkatkan dengan tetap menjaga netralitas.
"Jangan sampai ada lagi keraguan dalam bertindak. Tidak kalah penting adalah terus melakukan komunikasi dengan paslon dan pendukungnya guna terciptanya kamtibmas yang kondusif, serta terwujudnya pilkada aman, damai dan lancar," ucap dia.