KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming di Tanah Bumbu Kalsel

Arie Dwi Satrio
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat ditahan KPK. (Foto: MPI/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik Mardani Maming di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022). Penggeledahan terkait kasus korupsi yang menjerat Mardani sebagai tersangka.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dia mengatakan, penggeledahan masih berlangsung. Penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Sebelumnya KPK telah memperpanjang masa penahanan Mardani selama 40 hari terhitung mulai 17 Agustus 2022. Mardani menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Longsor Terjang Banjar Kalsel, 10 Rumah Rusak dan Puluhan Jiwa Mengungsi

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal