KKP Temukan Pembangunan Pelabuhan Umum Tanpa PKKPRL di Kalsel

Rizqa Leony Putri
KKP menemukan pembangunan pelabuhan umum yang tidak dilengkapi PKKPRL di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (Foto: dok KKP)

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu KKP juga melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, penambangan pasir timah di Bangka, dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Nipah dan Pulau Bawah, Batam. 

Sebelumnya, Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Timbulkan Kerusakan Pesisir, KKP Proses Hukum Pelaku Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Riau

57 tahun lalu

KKP Periksa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau

57 tahun lalu

KKP Sosialisasikan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Raja Ampat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal