Kasus Suap Dana Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara 

Ariedwi Satrio
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (Foto ist)

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliar untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas, jika harta tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.  Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

40 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah

57 tahun lalu

Mensos Risma Bantu Pedagang Mainan Viral Nyaris Jual Sepeda di Arcamanik Bandung

57 tahun lalu

Risma Minta Pemkab Bangka Dirikan Koperasi agar Nelayan Bebas dari Rentenir

57 tahun lalu

Mensos Risma Janji Lunasi Utang Keluarga Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Lampung Tengah

57 tahun lalu

Banyak Remaja Kena Kasus Sosial, Mensos Rismaharini Ajak Orang Tua Peduli Pertumbuhan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal