Kasus Kekerasan Anak di PAUD Banjarmasin, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Reza Yunanto
Polda Kalsel menetapkan satu tersangka inisial DV dalam kasus kekerasan anak di salah satu PAUD Kota Banjarmasin. (Foto: ilustrasi)

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalsel menetapkan satu tersangka dalam kasus kekerasan anak di salah satu sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Banjarmasin. Tersangka inisial DV.

"Dalam proses penyidikan kasus ini, kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat yang mengarah kepada tersangka berinisial DV," kata Kanit PPA Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Siti Rohayati dikutip dari laman Polda Kalsel, Senin (14/8/2023).

Dia menjelaskan, DV dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Menurutnya, Polda Kalsel telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti UPTD Provinsi Kalsel termasuk lembaga perlindungan anak dan pendidikan.

Hal ini guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tepat, serta memberikan keadilan kepada korban dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

57 tahun lalu

Duh! Ibu Tega Setrika Anak Kandung di Pangkalpinang Hanya gegara Perkara Makanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal