Kapolresta Banjarmasin Tak Segan Tindak Pelanggar PPKM

Nani Suherni
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Terhitung mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Polisi pun tidak segan menindak pelanggar PPKM.

"Tiga hari awal ini, kami sosialisasikan agar masyarakat dan para pelaku usaha tahu serta patuh akan surat edaran tersebut," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dikutip dari akun media sosial resmi Polresta Banjarmasin, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, dia juga menegaskan bagi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut maka akan tindak sesuai peraturan Wali kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020.

"Apabila tetap melanggar maka akan berikan sanksi sesuai perwali mulai dari teguran tertulis, denda hingga penutupan tempat usaha seperti kafe atau THM yang buka lebih dari 22.00 Wita," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Banjarmasin Banjir Kiriman Bunga usai Tangkap Kelompok Pasber yang Teror Warga

57 tahun lalu

Gegara Tatap Mata, Pemuda di Banjarmasin Tewas Dikeroyok OTK

57 tahun lalu

Sadis, Oknum Polisi di Banjarmasin Aniaya Pembantu, Diludahi lalu Wajah Digilas ke Lantai

57 tahun lalu

Menjelang Lebaran 2023 Reservasi Hotel di DIY Baru 50 Persen, PHRI Yakin Bisa Capai 90 Persen

57 tahun lalu

Reservasi Hotel di Jogja Selama Libur Lebaran Baru 50 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal