Jokowi Putuskan Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020

Aditya Pratama
Kantor BPJS Kesehatan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kenaikan itu lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020. Kenaikan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk kelas I dan II, kenaikan berbeda Rp10.000 dari tarif yang pernah dinaikkan Jokowi.

Sementara khusus kelas III, kenaikan dilakukan pada 2021 namun sebagian iuran ikut disubsidi pemerintah. Berikut tarif baru yang berlaku per 1 Juli 2020:

1. Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.

2. Kelas II dengan tarif lama Rp51.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp100.000 mulai Juli 2020.

3. Kelas III dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi Rp7.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

100 Persen Penduduk Terdaftar Peserta JKN, Badung Raih Penghargaan UHC Kategori Utama 2024

57 tahun lalu

Gegara Tak Bawa Kartu BPJS, Warga Adu Mulut dengan Pegawai Puskesmas Tanjung Marulak

57 tahun lalu

Ratusan Kades dan Perades di Brebes Demo Tuntut Kenaikan Alokasi Dana Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal