Jemaah Umrah asal Kalsel Terkena Kasus di Arab, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Antara
Ilustrasi Jemaah Umrah asal Kalsel Terkena Kasus di Arab, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta(Foto: Ilustrasi/Ist).


Sementara itu, Bupati Tanah Laut, Kalsel, Sukamta menyerukan warga untuk membantu Guru M Aqli yang terkena masalah hukum di Arab Saudi dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda 50.000 Riyal atau sekitar Rp200 juta.

"Sebagai bentuk kepedulian kita kepada guru Muhammad Aqli asal Kecamatan Bati-Bati, mari kita bergotong royong membantu mendonasikan dana seikhlasnya untuk membayar denda dikenakan Pengadilan Pemerintah Arab Saudi," ujar Sukamta.

Sukamta menuturkan ajakan tersebut sebagai upaya untuk meringankan beban Muhammad Aqli terhadap tuntutan pengadilan Pemerintah Arab Saudi sebesar Rp200 juta.

Untuk pengumpulan donasi dari warga Tanah Laut tersebut, Sukamta menyebutkan Relawan Tala Jaya resmi memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Sosial.

Selain kepada warga Tanah Laut, Sukamta mengungkapkan pihaknya juga meminta keikhlasan pada aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tanah Laut untuk menyumbangkan sedikit rezeki dari tunjangan ke rekening Relawan Tala Jaya.

"Saat ini ada sekitar 4.000 ASN di Pemkab Tanah Laut. Dari jumlah itu apabila satu ASN menyumbangkan Rp50.000, maka target Rp200 juta secepatnya terkumpul," ucap Sukamta.

Berdasarkan informasi, Guru Aqli ditangkap oleh Laskar (petugas keamanan) Kerajaan Arab Saudi pada 26 November 2022 lalu. Warga Kecamatan Bati-Bati itu dituduh melakukan pelanggar aturan saat berada di lingkungan Masjidil Haram.

Namun, Guru Aqli membantah karena tidak pernah melakukan hal sebagaimana dituduhkan Laskar Masjidil Haram tersebut. Saat sidang digelar pada 24 Januari 2023 lalu, pihak hukum Kerajaan Arab Saudi menuntut Guru Aqli dengan hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar 5.000 riyal (Rp200 juta).

Kasus menimpa Guru Aqli mendapat perhatian banyak pihak dan hingga direspons anggota DPRD Kabupaten dan Bupati Tanah Laut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Tiba di Bandara Juanda, Begini Cerita Pedagang Tempe Pulang Umrah di Tengah Perang AS vs Iran

57 tahun lalu

Dampak Perang AS-Israel vs Iran, Ratusan Jemaah Umrah di Jember Gagal Berangkat

57 tahun lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal