Janda 83 Tahun di Martapura Tolak Bantuan Langsung Tunai

Zainal Hakim
Ruqayah, janda berusia 83 tahun menolak dan mengembalikan BLT.

MARTAPURA, iNews.id - Ruqayah, janda berusia 83 tahun menolak dan mengembalikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 per bulan. Menurutnya, masih banyak warga yang lebih berhak untuk menerima bantuan tersebut.

Warga Desa Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini, mengaku dirinya masih ada penghasilan dari mengajar TK Al-Quran. Anak-anaknya juga masih sering memberi uang untuk kebutuhan hidup.

“Masih banyak warga lainnya yang lebih memerlukan bantuan. Bantuan ini saya tidak berhak menerimanya,” kata Ruqayah, Jumat (22/5/2020).

Sementara itu Sekdes Mandiangin Barat, Saidillah mengakui, Ibu Ruqayah memang termasuk dalam data penerima manfaat BLT, karena sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

“Meski menolak dan mengembalikan, kami sudah menetapkan warga pengganti penerima BLT tersebut kepada warga lain yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Di Desa Mandiangin Barat sendiri terdata jumlah warga penerima manfaat BLT sebanyak 98 kepala keluarga yang diserahkan selama 3 bulan berturut-turut, dengan total sekitar Rp177.000.000.

Editor : Abay Fadillah Akbar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Pembacokan Kepala Kantor Pos Takalar oleh Anak Buah saat Pertahankan Uang BLT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal