Ini Potensi Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Felldy Aslya Utama
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa

JAKARTA, iNews.id - Potensi pelanggaran dana kampanye pada Pilkada serentak 2020, bisa terjadi di tengah pandemi Covid-19. Pelanggaran tersebut mulai bantuan sosial hingga rekening khusus dana kampanye.

Hal itu diungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (21/8/2020). Fritz Edward Siregar mengatakan biasanya anggaran digunakan untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu di tengah masa pandemi.

"Belum lagi bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," katanya.

Potensi pelanggaran lainnya terjadi pada penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye. Fritz mengatakan, Bawaslu akan menelusuri lebih jauh motif di balik CSR apakah mendukung salah satu paslon atau tidak.

"Nah, sebenarnya bisa saja, tapi itu tidak jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal