"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," kata Mendagri.
Dia mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.
Mendagri menjelaskan tujuh UU Provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.