"Pedagang atau toko, wajib menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitaizer. Kemudian kasirnya pakai sarung tangan dan sebagainya, tempat duduk diatur jaraknya untuk rumah makan," ucapnya.
Menurut dia, landasan yuridis untuk penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar sudah ada. Namun dirinya memastikan tetap mengedepankan tindakan persuasif.
"Penegakan hukum pidana adalah paling terakhir. Namun saya sangat senang sekali apabila masyarakat mengerti dan menyadari bahwa penerapan protokol pencegahan Covid-19 menjadi kewajiban kita semua," ucap dia.