"Pelaku AB yang terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kakinya sebelah kanan," ucapnya.
Dia mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Motif dari kasus ini, menurut keterangan pelaku, keduanya marah karena korban bernama Riduan (48) diduga mengambil jatah pembagian uang sebesar Rp400.000.
"Atas motif itulah kedua pelaku AB dan MR tega menganiaya korban dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas," katanya.
Dia mengatakan, atas kejadian itu AB dan MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan.
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kemungkinan nanti akan digelar reka ulang atau rekonstruksi dari kasus pembunuhan ini," tuturnya.