Ditolong Polisi saat Kecelakaan, Pria Ini Ketahuan Simpan Sabu Dalam Bungkus Es Krim 

Antara
Pelaku JMI dan barang bukti narkotika, dua paket sabu (Foto: Antara/HO-Polres HSS)

Pelaku pun mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Personel Satlantas kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres HSS untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sebagaiman diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Truk Trailer Kecelakaan di Sidoarjo, Sopir Patah Tulang Kaki dan Tangan

57 tahun lalu

3 Hari Pencarian, Korban Tenggelam Kecelakaan Kapal Kelotok di DAS Kahayan Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Bonceng Tiga Terobos Lampu Merah Tabrak Truk di Jombang, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Tragis! Pria 26 Tahun di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Express

57 tahun lalu

Mobil Pengantar Anak Sekolah Kecelakaan Terjun ke Parit di Soppeng, 4 Orang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal