Disuruh Orang Tua Kerja di Tanah Laut Kalsel, Pemuda asal Malang Ini Justru Jual Ganja

Zulkifli Yunus
Kasat Resnerkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari tangan KJ warga Kota Malang, Jatim. (FOTO: iNews/ZULKIFLI YUNUS)

“Ini merupakan paket kedua sejak saya berada di Pelaihari,” kata KJ saat dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Laut, Kamis (09/11/2023).

“Sebenarnya hanya untuk Makai sendiri, namun karena ada teman yang mau ya saya jual,” ujar Khamim.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan, Khamim ditangkap berawal dari informasi aktivitas di tempat kos yang mencurigakan. Kemudian beberapa anggota mendalami informasi tersebut.

“Tersangka kami amankan beberapa saat setelah menerima paket ganja tersebut yang dikirim menggunakan jasa ekpedisi J & T,” kata Kasatresnarkoba Polres Tala, Kamis (9/11/2023).

Akibat perbuatannya Khamim bakal lama tinggal di Pelaihari, Tanah Laut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ustaz yang Diduga Cabuli Santriwati di Tanah Laut Dipastikan Bukan Pengajar Tetap Ponpes

57 tahun lalu

Kecelakaan di Tanah Laut Pikap Tabrak Truk Parkir, 1 Tewas 2 Luka-Luka 

57 tahun lalu

Lubang Tambang Batubara di Tanah Laut Terbakar, Pj Bupati: Pemilik Lahan Harus Tanggung Jawab

57 tahun lalu

Lubang Tambang Batubara di Tanah Laut Kalsel Terbakar, Warga Ngungsi

57 tahun lalu

Oknum Ustaz Pengasuh Ponpes di Tanah Laut Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal