"Mudah-mudahan saudara sekalian dapat melaksanakan tugas dan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, serta dilandasi dengan tanggung jawab moral yang tinggi," ujarnya.
Di samping itu, Ketua KPU Kabupaten HSU Rina Mei Saputri mengatakan, anggota PPS yang telah dilantik merupakan anggota resmi PPS dan menjadi bagian dari keluarga besar penyelenggaraan pemilu.
"Sebagai seorang penyelenggaraan pemilu kita harus menjaga sikap dan perilaku kita sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU No. 7 tahun 2017 di antaranya jujur, adil, dan profesional," ucapnya.
Dia juga mengimbau kepada anggota PPS harus bijak dalam bertutur kata dan bertingkah laku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
"Sebagai penyelenggaraan pemilu, anggota PPS bukan hanya pekerjaan kita dalam menyelesaikan tahapan pemilu yang memiliki potensi pelanggaran hukum, tetapi juga sikap dan perilaku kita bisa menjadi potensi pelanggaran hukum," tuturnya.
Dia berpesan kepada anggota PPS yang telah dilantik dan diambil sumpahnya agar selalu menjaga integritas dan tetap bijak dalam berperilaku.