Barang bukti yang diamankan dan disita oleh polisi diantaranya satu sajam golok atau parang panjang 30 Cm, lebar 5 cm, satu unit sepeda motor Suzuki Smas DA 4138 EU, pakaian dalam yaitu bra dan celana pendek warna merah, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku yaitu kaos dan celana pendek.
"Pelaku ini diduga mengalami gangguan jiwa dan masih dalam masa pengobatan di RSU Pambalah Batung Amuntai dan terkadang kambuh gangguan jiwanya," tutur mantan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik akhirnya pelaku Anang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Tentang Tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan mengakibatkan orang mati.