Selain itu, pemprov juga menghentikan rencana pertambangan yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Bahkan, hal tersebut merupakan gugatan yang pernah dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Selatan ke Pengadilan Tinggi (PTUN) di Jakarta dan berhasil digagalkan.
“Untuk pertambangan di Kabupaten HST pernah digugat oleh WALHI Kalsel dan berhasil digagalkan oleh mereka termasuk pertambangan tidak berizin juga ditertibkan oleh Dishut dan ESDM Kalsel,” ujarnya.