Namun begitu, jika sudah ada aksi provokatif yang di luar batas maka petugas tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Apalagi menurutnya menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur Undang-Undang dan siapa saja menggelar aksi unjuk rasa dipersilahkan asal menaati aturan hukum yang berlaku.
"Harus diingat juga saat ini masih pandemi Covid-19, jadi diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona," kata Sabana.