Bikin Resah, 250 Knalpot Brong Hasil Penindakan Polisi di Banjarmasin Dimusnahkan

Antara
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina turut hadir saat pemusnahan 250 knalpot brong yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito. (Foto : ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak 250 knalpot brong atau knalpot bising hasil penindakan Satlantas Polresta Banjarmasin sepanjang Januari hingga Agustus dimusnahkan. Knalpot sitaan ini diamankan karena meresahkan masyarakat.

"Totalnya ada 260 knalpot brong yang disita untuk dimusnahkan," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Jumat (2/9/2022.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk ketegasan polisi menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.

Kapolresta memerintahkan kepada Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir untuk terus menggencarkan razia agar keberadaan penggunaan knalpot brong bisa ditekan.

Hal ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 yang menyebutkan setiap mengemudikan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Jadi saya perintahkan tindak tegas semuanya agar timbul efek jera," katanya.

Menurut Sabana, penggunaan knalpot brong kerap sejalan dengan pelaku balapan liar yang juga meresahkan masyarakat. Untuk itulah, penindakan terhadap aksi kebut-kebutan di jalan raya juga digencarkan polisi demi meminimalisasi fatalitas akibat kecelakaan yang dipicu balapan liar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

57 tahun lalu

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal