Tidak terima dengan hasil ini karena merasa ada kecurangan dalam prosesnya, Paslon Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir LC menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Walau selisih perolehan suaranya mencapai 7,23 persen, Paslon yang dikenal dengan sebutan AnandaMu ini tetap ngotot mengajukan gugatannya ke MK dengan menggandeng pengacara ternama Bambang Widjojanto.
Dengan bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan Paslon AnandaMu kepada petahana dan penyelenggara pemilu, MK pun akhirnya membatalkan suara yang diperoleh di seluruh TPS yang berada di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Secara otomatis Paslon Ibnu Sina dan Ariffin Noor pun tidak jadi ditetapkan oleh KPU sebagai peroleh suara terbanyak sekaligus pemenang dalam Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020.
MK juga memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan PSU di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).