Beredar Kabar Hoaks Pengungsi Banjir Kalsel Diminta Bawa Senjata Tajam 

Nani Suherni
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa"i. (Foto Antara).

Pada Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 juga tercantum, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling besar Rp.1 Miliar.

“Kepada masyarakat agar tidak mudah percaya adanya isu-isu dan berita-berita hoaks yang ada di media sosial dan wajib crosscek atau mengkonfirmasi kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Hoaks Video Satu Keluarga Bunuh Diri di Kebumen, Begini Fakta Sebenarnya

57 tahun lalu

TNI Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks OPM Tuduh Aparat Tembak Mati Pelajar di Yalimo

57 tahun lalu

Viral Hujan Jelly Bikin Heboh Warga Gorontalo Utara, Ini Kata BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal