Bawaslu Kalsel Minta Petahana Tak Politisasi Bansos Covid-19 saat Pilkada Serentak 2020

Antara
Ilustrasi. (Foto Ist).

BANJARMASIN, iNews.id - Tahapan Pilkada serentak akan mulai digelar pada 6 Juni 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan minta petahana tidak mempolitisasi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Kami sudah bersurat ke pihak-pihak terkait untuk mengingatkan mana yang boleh dan tidak terkait pasal-pasal calon petahana dalam Pilkada 2020 pada saat nanti bakal calon ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiah di Banjarmasin, Selasa (9/6/2020).

Menurut Erna, Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah jelas menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada.

Jadi, kata dia, kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah dibatasi dengan prinsip semua kandidat memiliki kesamaan tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan.

"Namun hingga kini kami tidak menemukan adanya pelanggaran apapun terkait Pilkada serentak 2020. Semua masih berjalan sesuai aturan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sahrul Gunawan Buka Sayembara Kecurangan Pilkada Bandung, Siapkan Hadiah untuk Warga

57 tahun lalu

Pemkab Bangka Selatan Salurkan Bantuan Bibit Sawit ke Masyarakat

57 tahun lalu

Super Blood Moon Hiasi Malam Jelang Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi 2020

57 tahun lalu

Bawaslu Apresiasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Jabar Aman

57 tahun lalu

Sengketa Pilkada Nabire, Anton Toni Mote Dilantik sebagai Penjabat Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal