BALIKPAPAN, iNews.id - Ayah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyetubuhi anak kandungnya berulang kali selama 2 tahun. Korban mulai dipaksa untuk berhubungan intim sejak kelas 6 SD saat masih berusia 11 tahun.
Bahkan, korban yang telat datang bulan diduga hamil sampai dipaksa pelaku untuk menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi nanas muda dan obat-obatan.
Informasi diperoleh iNews, identitas pelaku yakni berinisial HS. Dia dilaporkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan oleh ibu korban berinisal RA.
Kendati demikian, kasus yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu belum ada perkembangan dari polisi. Padahal korban sudah menjalani visum.
"Katanya disuruh tunggu. Saya juga nggak tahu mau sampai kapan. Saya cuma berharap mendapat keadilan atas apa yang menimpa anak saya. Kasihan anak saya alami begitu, saya yang nggak kuat," ujar RA, saat ditemui di Unit PPA Polresta Balikpapan, Senin (17/1/2022).