Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid / Musala dari Kemenag

Widya Michella Nur Syahid
Kemenag mengeluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan penggunaanpengeras suara masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. 

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022). 

Berikut aturan lengkap penggunaan pengeras suara di masjid/musala

Waktu Salat:
1. Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resmikan Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga, Menag Harap Lahirkan Dokter Religius

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 28 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura dan Sekitarnya Sabtu 28 Februari 2026 Beserta Doanya

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 23 Februari 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal