BANJARMASIN, iNews.id - Anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu pada Jumat (4/12/2020) menggunakan narkoba hampir dua tahun. Dia hanya dikenakan wajib lapor dan mengikuti program rehabilitasi.
"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, Rabu (23/12/2020).
Dijelaskan Jackson, sang oknum wakil rakyat tersebut memang tidak diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalahgunaan bukan terlibat jaringan pengedar.
Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1. Berdasarkan pasal ini, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri. Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.
Jackson juga menegaskan kembali jika yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.