Ananda-Mushaffa Tolak Hasil Rekapitulasi, KPU Banjarmasin: Jika Bawa ke MK, Itu Hak Mereka

Antara
Petugas mulai membuka kotak suara pada rekapitulasi penetapan suara Pilkada Banjarmasin 2020, Selasa (15/12/2020).(Foto: Antara)

Terkait adanya rencana tim Paslon Ananda-Mushaffa yang akan memperkarakan hasil rapat pleno terbuka ke Mahkamah Konstitusi, Rahmiyati mempersilakan karena itu hak dari paslon.

"Jika mau membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, itu hak mereka. Yang jelas kami melakukan sesuai prosedur dan aturan di PKPU," katanya pula.

Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar menilai tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.

"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya lagi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

57 tahun lalu

Keluarga Jurnalis Tewas Dibunuh Prajurit TNI AL Kecewa Terdakwa Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Sidang Militer Perkara Oknum TNI AL Bunuh Wartawati Juwita Akan Dimulai Awal Mei

57 tahun lalu

Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal