274 Warga Kalsel Langgar Protokol Kesehatan, Total Denda Rp27,1 Juta

Antara
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan mencatat 274 orang dikenai sanksi denda karena melanggar protokol kesehatanCovid-19. Hasilnya dana terkumpul Rp27,1 juta

"Memang ada sejumlah kabupaten dan kota menerapkan sanksi denda uang ini selain sanksi sosial dan sebagainya bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Minggu (18/10/2020).

Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Bagi pelanggar protokol kesehatan, ada denda Rp100.000 untuk perorangan dan denda Rp150.000 untuk badan usaha.

Nico mengungkapkan, sanksi denda uang tersebut sebagai salah satu wujud ketegasan petugas dalam menegakkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker yang jadi sasaran utama.

"Kalau untuk badan usaha seperti rumah makan tentu yang wajib diperhatikan jaga jarak antar pengunjung. Sehingga tempat duduk harus diatur sedemikian rupa agar tidak saling berdekatan apalagi sampai berkerumun," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

57 tahun lalu

Longsor Terjang Banjar Kalsel, 10 Rumah Rusak dan Puluhan Jiwa Mengungsi

57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria Bawa Mobil Bobol ATM Pakai Alat Las di Martapura Banjar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal