2 Pembunuh Nakes Covid-19 di Banjarbaru Ditangkap, Motif Tergiur Saldo Rekening

Antara
Dua pelaku pembunuhan nakes penanganan Covid-19 di RSD Idaman banjarbaru ditangkap tim gabungan Polda Kalsel. (Foto: Antara)

Keua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan ekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Diketahui, aksi curas yang dilakukan tiga tersangka hingga nyawa korban melayang di rumahnya di Kompleks Sejahtera IV Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru terjadi Selasa (3/8) sekitar pukul 14.00 WITA

Korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam dan kasus curas itu ditangani personel kepolisian gabungan hingga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka.

Kepala Bagian Tata Usaha RSD Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban yang meninggal dianiaya atas nama Romdy Irama merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan Covid-19.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Motif Pria di Sragen Bunuh Wanita Muda asal Grobogan, Dipicu Asmara?

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Banjarbaru, 5 Rumah dan 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Haul Datu Kelampayan di Banjar Kalsel, Ribuan Jemaah Padati Martapura

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper Gegerkan Warga Brebes

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Pelaku Mutilasi Mayat Pria Dalam Koper di Brebes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal