Keua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan ekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Diketahui, aksi curas yang dilakukan tiga tersangka hingga nyawa korban melayang di rumahnya di Kompleks Sejahtera IV Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru terjadi Selasa (3/8) sekitar pukul 14.00 WITA
Korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam dan kasus curas itu ditangani personel kepolisian gabungan hingga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka.
Kepala Bagian Tata Usaha RSD Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban yang meninggal dianiaya atas nama Romdy Irama merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan Covid-19.