Wali Kota Singkawang Siapkan Perwako untuk Pengusaha Pelanggar Protokol Kesehatan

Antara
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. (Antara)

SINGKAWANG, iNews.id - Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan protokol kesehatan. Perwako tersebut mengatur penerapan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Draf Perwakonya sedang kita buat dari Pergub, di mana sanksinya akan kita berikan berupa denda sosial dan denda secara materi," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Rabu (26/8/2020).

Dia menerangkan, dalam Perwako tersebut salah satunya sanksi yang tegas bagi pengusaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Pengusaha tersebut akan diminta menutup usahanya selama satu hari.

"Apabila kesalahannya berulang maka kita minta tutup tiga hari. Sanksinya tidak berupa pidana tetapi berupa administrasi dan uang," ujarnya.

Menurutnya, diberlakukannya sanksi seperti itu bertujuan untuk menjaga Kota Singkawang tetap berada dalam zona hijau atau bebas resiko penyebaran Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal