Wali Kota Pontianak Akan Reformasi Birokrasi untuk Percepat Pelayanan Publik

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono akan mereformasi birokasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Pontianak. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pelayanan bagi publik. 

Menurut Edi, reformasi birokrasi yang akan dilakukan bertujuan untuk mengubah pola pemikiran aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bertele-tele dan menghambat pelayanan yang diberikan. Pola pikir seperti itu menurutnya kerap menimbulkan permasalahan baru.

"Maka harus dilakukan reformasi birokrasi terutama bagi aparatur di jajaran Pemerintah Kota Pontianak. Kalau bisa dipercepat, kenapa harus dipersulit atau diperlambat ini motto yang sering kita dengar di masyarakat," ujar Edi dalam rapat virtual di Pontianak, Senin (20/9/2021).

Edi mengatakan, tujuan reformasi birokrasi ini sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu untuk menghadirkan ASN berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik agar masyarakat merasakan kepuasan dalam mendapatkan pelayanan yang diberikan.

"Kita minta kepala OPD untuk lebih serius dan ikut terlibat secara langsung karena ini berkaitan dengan pelayanan publik maka akan berefek langsung kepada masyarakat," ujarnya.

Edi menyebut, jika pelayanan optimal berbasis outcome akan berdampak pada percepatan pencapaian nilai-nilai indikator pelayanan itu sendiri, sehingga bisa menuju kepada kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kuncinya dari pelayanan misalnya jika bisa dipercepat dari sebelumnya tiga hari menjadi satu hari atau bahkan cuma sekian jam itukan lebih efisien dan efektif," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal