Viral Kurir COD Ngaku Dibegal, Ternyata Uang Rp1,7 Juta Dipakai Judi Online

Reza Yunanto
Kurir COD inisial WSP mengaku korban begal hingga viral di media sosial meminta maaf telah membuat laporan palsu. (Foto: Polres Kapuas Hulu)

WSP diamankan di Polres Kapuas Hulu dan terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Laporan palsu korban begal itu dibuat WSP pada Rabu (8/2/2023). Dia mengaku dibegal di Jalan Dusun Nanga Laki di Desa Sejahtera Mandiri, Kecamatan Hulu Gurung, Kapuas Hulu sekitar pukul 07.30 WIB. 

Untuk meyakinkan laporan palsunya, dia sempat dibawa ke puskesmas terdekat, hingga viral di media sosial. 

Terkait kasus ini, Joni meminta masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas di media sosial. Namun tetap diminta waspada terhadap kemungkinan tindak kejahatan di jalan.

"Kami minta masyarakat tetap tenang dan tetap waspada terhadap tindakan kejahatan di tengah masyarakat dan bijak dalam menggunakan media sosial," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

3 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

8 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

9 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

10 hari lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal