Terungkap, Mayat di Pasar Flamboyan Pontianak Ternyata Korban Pembunuhan

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra saat pimpin ekspose kasus pembunuhan di Pasar Flamboyan. (Foto : iNews/Uun Yuniar)

"Pelaku membunuh korban ketika sedang tertidur dengan menggunakan kayu yang yang diambilnya dari pasar. Dia memukul korban di bagian kepala dan perut," katanya.

Sementara untuk motifnya, pelaku ternyata sakit hati karena tempat tidur yang biasa dia gunakan malah ditempati korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara.

"Jenazah korban setelah diautopsi langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal