Terlibat Peredaran Kosmetik Ilegal, 2 Kepala Kantor Pos di Kaltara Ditangkap Polisi

Antara
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona saat merilis perkara peredaran kosmetik ilegal, Rabu (8/3/2023). (Foto: ANTARA)

TARAKAN, iNews.id - Polisi menangkap dua kepala kantor pos di Kalimantan Utara (Kaltara) yang terlibat peredaran kosmetik ilegal asal Filipina. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TB (32), kepala kantor pos cabang Tarakan, dan CH (52) kepala kantor pos cabang Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.

Selain kedua orang itu, polisi menangkap J alias N (38), kurir dari salah satu toko online.

"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona di Tarakan, Rabu (8/3/2023).

Satu orang yang masih diburu adalah M, pemilik toko online yang diduga pemasok terbesar di Kabupaten Nunukan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Kantor Bupati Bulungan, Sejumlah Ruangan Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Kaltara Disekap dan Diperkosa di Makassar, Berawal Loker Baby Sitter

57 tahun lalu

Karhutla di Nunukan Hanguskan 3 Hektare Lahan, Api Belum Padam

57 tahun lalu

Remaja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Ruko Pasar Gusher Tarakan, Luka Parah di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal