"Rata-rata korbannya perempuan," ujarnya.
Sementara pengakuan pelaku TS, dia menuruti permintaan sang kekasih AP melakukan aksi penjambretan karena tahu hasil kejahatan akan digunakan untuk membeli narkoba.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.