Tak Punya IMB, Ruko di Jalan Purnama Agung Pontianak Dibongkar

Antara
Ruko di Jalan Purnama Agung Pontianak dibongkar karena tak mengantongi IMB, Selasa (16/2/2021). (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak membongkar sebuah ruko di Jalan Purnama Agung V. Ruko tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bangunan ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Selasa (16/2/2021).

Edi mengatakan, sebelum mengambil tindakan pembongkaran, Pemkot Pontianak telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali ke pemilik ruko untuk membongkar sendiri. Namun peringatan tersebut tidak mendapat perhatian pemilik ruko.

"Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan," ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pontianak, Firayanta mengatakan, pemilik bangunan tersebut sebenarnya memiliki empat unit ruko di Jalan Purnama Agung V itu.

Namun dia hanya mengantongi IMB tiga unit. Pembongkaran tersebut juga sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Mamuju, 4 Rumah hingga 2 Kendaraan Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Segiri Samarinda, 44 Kios dan Ruko Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Kebakaran Ruko 2 Lantai di Madiun, Mobil Mitsubishi Pajero Tinggal Rangka Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal