JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan ke luar kota selama pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Apalagi pemerintah telah melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021.
“Ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya, Senin (29/3/2021).
SE tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas atau perjalanan orang.
Selain itu, pemerintah juga akan memperluas penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 pada seluruh moda transportasi. Langkah ini sebagai alternatif skrinning kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.