Syarat Baru Perjalanan Ke Luar Kota selama Pandemi, Berlaku Efektif Per 1 April

Dita Angga
GeNose C19 alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas akan digunakan pada seluruh moda transportasi.(Foto: KORAN SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan ke luar kota selama pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Apalagi pemerintah telah melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021.

“Ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya, Senin (29/3/2021).

SE tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas atau perjalanan orang.

Selain itu, pemerintah juga akan memperluas penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 pada seluruh moda transportasi. Langkah ini sebagai alternatif skrinning kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Perempuan Muncul saat Pengerukan Sampah di Pintu Air Barata Surabaya

57 tahun lalu

H-2 Lebaran, Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Lepas 94 Peserta Program Mudik Gratis 2026

57 tahun lalu

Tol Bocimi Seksi III Parungkuda–Karangtengah Dibuka Fungsional Gratis Mulai 13 Maret

57 tahun lalu

Pemudik Diminta Waspada, Jalur Pansela Sukabumi-Pangandaran Minim Penerangan dan Rawan Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal