Serda Ucok Sowan Gus Miftah, Begini Foto Keakraban Keduanya di Meja Makan

Fahmi Firdaus
Gus Miftah dan Serda Ucok (Foto: Ist)

Sementara itu, informasi dari salah satu petinggi Kopassus, Serda Ucok kembali berdinas di Korps Baret Merah usai menjalani masa tahanan.

"Iya mas benar, gabung lagi ke Kopassus setelah bebas," ujar seorang perwira Kopassus yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, MNC Portal sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf Achmad Munir terkait bebasnya Serda Ucok, namun belum ada tanggapan. 

Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Rekan Serda Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Sedangkan Serda Ucok, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal