PONTIANAK, iNews.id - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Barat (Kalbar) berkomitmen membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan. Pembayaran THR akan dibayarkan selambatnya H-7 Lebaran.
"Kami tetap berkomitmen untuk membayarkan THR sebelum hari raya dan menyesuaikan aturan pemerintah terkait THR tersebut,” ujar Ketua Apindo Kalbar, Andreas Acui Simanjaya di Pontianak, Senin (3/5/2021).
Dia mengakui ada pelaku usaha yang kesulitan membayar THR akibat pandemi Covid-19. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota setempat.
"Bagi perusahaan yang saat ini tidak mampu membayar bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja," katanya.
Sementara itu, Ketua PHRI Kalbar Tuliardi Qamal juga mengungkapkan komitmen yang sama. Seluruh anggotanya akan membayar THR bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran.