Pungli Rp1,67 Miliar, Eks Pegawai KPKNL Pontianak Ditangkap Kejaksaan

Reza Yunanto
Kejari Pontianak menangkap mantan pegawai KPKNL Pontianak tersangka pungli Rp1,67 miliar. (Foto: Kejari Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menangkap mantan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak inisial AM. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp1,67 miliar selama 2015 hingga 2019.

"Kuat dugaan tAM melakukan pungutan liar sejak tahun 2015 hingga 2019 untuk kepentingan pribadi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Setelah ditangkap, AM langsung ditahan di Rutan Pontianak. Kejari Pontianak juga melimpahkan AM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar persidangan AM segera digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Sebagai tersangka, AM diancam Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Menurut Banan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui AM melakukan pungli selama berdinas di KPKNL Pontianak.

"Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana karena menjadi makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang di lingkungan KPKNL Pontianak," ujar Baman.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2,3 Miliar Hasil Pungli Izin Tambang, Kadis ESDM Jatim Ditahan

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Ngeri! Preman di Medan Siram Bensin dan Ancam Bakar Warung gegara Tak Diberi Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal